Berita

Menagih Janji KPK! Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19, Bagaimana Nasib Mensos Juliari?

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Belum lama penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo olek KPK terkait korupsi ekspor benur, kini publik kembali dikejutkan dengan penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Terkait hal itu, pegiat medsos Mustofa Nahrawardaya menagih ancaman Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, Firli mengancam akan menghukum mati pelaku korupsi dana Covid-19.

Kini Mustofa seolah menagih ucapan Firli Bahuri tersebut dengan bertanya beranikah KPK menghukum mati Menso Juliari Batubara.

Hal itu disampaikan Mustofa melalui akun Twitter miliknya @TofaTofa_id pada Minggu, 6 Desember 2020.

“Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu?,” tulisnya pada Minggu, 6 Desember 2020.

Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu? pic.twitter.com/SyYXNkzyN0— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) December 5, 2020

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dari rekanan yang ditunjuk dalam pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang akhirnya datang ke KPK untuk menyerahkan diri.

Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button