Berita

Menagih Janji KPK! Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Covid-19, Bagaimana Nasib Mensos Juliari?

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020,” ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK pada jam 01.00 dini hari, Minggu (6/12/2020).

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) terjerat dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan Covid-19 di Jabodetabek.

Kasus ini mengingatkan kembali tentang ancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pelaku korupsi bansos Covid-19. Saat memimpin upacara HUT ke-74 Bhayangkara di Istana Negara, Rabu 1 Juli 2020 lalu, Jokowi memerintahkan Polri dan penegak hukum lainnya bersinergi dalam mengawasi dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun.

Jika ada niat buruk untuk menilap duit tersebut, Jokowi mempersilakan penegak hukum untuk “mengigit” oknum yang melakukannya.

“Kalau ada potensi masalah segera ingatkan. Tapi, kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi ada mens rea ya harus ditindak. Silakan digigit saja apalagi dalam situasi krisis sekarang ini tidak boleh ada satupun yang main-main,” ujar Jokowi.

Jokowi ingin para penegak hukum lebih proaktif mengawasi anggaran Rp695,2 triliun tersebut. Namun demikian, aspek pencegahan harus dikedepankan dalam sistem pengawasan ini.

“Saya juga perintahkan kepada jajaran Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga pengawas internal pemerintahan untuk terus memperkuat sinergi memperkuat kerjasama. Tolong pelaksanaan program penanganan Covid-19 ini dibantu percepatannya dan diawasi penggunaan anggarannya,” tegas Jokowi.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button