CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Belum lama penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo olek KPK terkait korupsi ekspor benur, kini publik kembali dikejutkan dengan penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Terkait hal itu, pegiat medsos Mustofa Nahrawardaya menagih ancaman Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, Firli mengancam akan menghukum mati pelaku korupsi dana Covid-19.
Kini Mustofa seolah menagih ucapan Firli Bahuri tersebut dengan bertanya beranikah KPK menghukum mati Menso Juliari Batubara.
Hal itu disampaikan Mustofa melalui akun Twitter miliknya @TofaTofa_id pada Minggu, 6 Desember 2020.
“Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu?,” tulisnya pada Minggu, 6 Desember 2020.
Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu? pic.twitter.com/SyYXNkzyN0— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) December 5, 2020
Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dari rekanan yang ditunjuk dalam pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang akhirnya datang ke KPK untuk menyerahkan diri.
Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020,” ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK pada jam 01.00 dini hari, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) terjerat dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan Covid-19 di Jabodetabek.
Kasus ini mengingatkan kembali tentang ancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pelaku korupsi bansos Covid-19. Saat memimpin upacara HUT ke-74 Bhayangkara di Istana Negara, Rabu 1 Juli 2020 lalu, Jokowi memerintahkan Polri dan penegak hukum lainnya bersinergi dalam mengawasi dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun.
Jika ada niat buruk untuk menilap duit tersebut, Jokowi mempersilakan penegak hukum untuk “mengigit” oknum yang melakukannya.
“Kalau ada potensi masalah segera ingatkan. Tapi, kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi ada mens rea ya harus ditindak. Silakan digigit saja apalagi dalam situasi krisis sekarang ini tidak boleh ada satupun yang main-main,” ujar Jokowi.
Jokowi ingin para penegak hukum lebih proaktif mengawasi anggaran Rp695,2 triliun tersebut. Namun demikian, aspek pencegahan harus dikedepankan dalam sistem pengawasan ini.
“Saya juga perintahkan kepada jajaran Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga pengawas internal pemerintahan untuk terus memperkuat sinergi memperkuat kerjasama. Tolong pelaksanaan program penanganan Covid-19 ini dibantu percepatannya dan diawasi penggunaan anggarannya,” tegas Jokowi.(sis)