Nasional

Menaker Keluarkan Aturan THR 2021: Wajib Diberikan Sepekan Sebelum H-7 Lebaran

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib untuk memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR merupakan nonupah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” ujar Ida Fauziyah, dikutip Selasa (13/4/2021).

Pemerintah, lanjutnya, memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan, kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Hal tersebut, sambung Ida, manajemen perusahaan harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.

“Kesepakatan dibuat tertulis bahwa THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan,” paparnya.

Ida mengatakan, kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja harus diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan harus melaporkan hal tersebut sebelum H-7 Lebaran.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi keluhan terhadap pembayaran THR tahun ini, Ida meminta gubernur dan bupati untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun ini. Di antaranya membentuk pos komando pelaksanaan THR dan melaporkan data pelaksanaan THR perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button