Menaker Keluarkan Aturan THR 2021: Wajib Diberikan Sepekan Sebelum H-7 Lebaran
“Saat ini Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan di pusat dan diikuti daerah agar SE berjalan efektif, serta tercapai kesepakatan memuaskan antara pengusaha dan buruh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
“Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” katanya.
Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” sebutnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengingatkan Ida agar sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan betul-betul ditegakkan dan tidak sekedar menjadi formalitas atau lip service saja.
“Kami minta pengusaha mematuhi SE Menaker dan Menaker memberikan tindakan law enforcement, tindakan menegakkan aturan bila ada pengusaha tidak mematuhi aturan dan posko THR tidak hanya menjadi lip service,” jelasnya.
Di kesempatan itu, ia juga meminta pengusaha untuk mematuhi SE terkait, yakni membayarkan THR maksimal pada H-7 Lebaran. Sementara, untuk pengusaha yang mengaku tidak mampu membayarkan THR, diharuskan menyertakan laporan keuangan selama dua tahun terakhir.