Nasional

Menaker Keluarkan Aturan THR 2021: Wajib Diberikan Sepekan Sebelum H-7 Lebaran

Dia juga mengapresiasi Ida dalam mengharuskan pengusaha membayarkan THR pada tahun ini, tak seperti tahun lalu saat pengusaha diberi kelonggaran mencicil THR.

Said menilai THR penting dibayarkan kepada karyawan guna meningkatkan daya beli menjelang Lebaran. Imbasnya, kata dia, ekonomi akan membaik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

“Karena itu, kami meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi SE Menaker tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.(sis/bbs)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button