CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Seorang pria berinisial IR (29) diciduk Sat Narkoba Polres Cianjur atas penyalahgunaan narkoba berjenis sabu, Senin (25/11/2019) kemarin. Penangkapan pemilik sabu itu berlangsung di Gang Semboja, RT05 RW08, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Berdasarkan keterangan dari Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, ada seorang pelapor dari masyarakat setempat tentang gerak-gerik mencurigakan. Diketahui merupakan pria asal Kampung Cikolotok Desa Sukamulya RT02 RW01, Kecamatan Karangtengah itu sedang berada di depan salah satu sekolah dasar.
Setelah itu, polisi pun langsung menginterogasi dan menggeledah IR, namun tidak ditemukan barang bukti. Ketika menggeledah motor yang dikendarai IR, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,25 gram bruto.
Kantong plastik tersebut dibungkus lakban hitam dan dibungkus kantong kresek warna putih. Bahkan, dimasukan ke dalam bekas minuman teh yang ditemukan di dashboard motor sebelah kanan.
Barang bukti lainnya yaitu, satu potong lakban warna hitam, satu buah kantong kresek warna putih ll, satu buah bekas minuman Teh Gelas, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Ia pun dinyatakan positif narkoba setelah melakukan tes urin. Beserta barang buktinya ia dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IR terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.(afs/yan)