Mendagri Umumkan Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, Berikut Daftarnya
![Mendagri Umumkan Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, Berikut Daftarnya](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211011-WA0020.jpg)
CIANJRTODAY.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan 11 orang anggota tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.
Daftar nama tersebut diumumkan Mendagri, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2021.
“Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang,” ujar Tito dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Tito menjelaskan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.
“Ini Keppres diterbitkan 8 Oktober 2021. Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022,” kata Tito.
Tito menuturkan, dalam menentukan anggota penyelenggara pemilu selanjutnya, pemerintah membentuk tim seleksi. Tim seleksi calon Anggota KPU-Bawaslu ini diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Pemilu.
“Di mana Presiden meminta agar membentuk keanggotaan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama enam bulan sebelum berakhir masa jabatan,” sambungnya.
Dalam Keppres pun dituliskan tugas tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Disebut tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum jabatan tahun 2022-2027 yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).(sis)