Berita
Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Pria di Cianjur Berani Buat STNK Palsu

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
BACA JUGA: Realme C49 yang Viral di TikTok Ternyata Palsu, Spesifikasi dan Harga Ponsel Ini Hoax Semua
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.