Berita

Menimbun Obat-obatan dan Oksigen, MUI Cianjur: Hukumnya Haram!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan, bahwa tindakan yang sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, obat-obatan, hingga oksigen hukumnya adalah haram.

Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rouf mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Karena dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat.

“Memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, sehingga menyebabkan kelangkaan. Sementara banyak orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, jelas hukumnya haram,” ujar Abdul Rouf kepada Cianjur Update, Kamis (8/7/2021).

Ia mengatakan, penimbunan kebutuhan pokok pun sangat tidak diperkenankan, walaupun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan.

“Jelas tidak diperbolehkan, karena semua orang sedang sangat membutuhkan juga. Beli secara wajar saja,” jelasnya.

Selain itu, MUI Cianjur juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

Termasuk, lanjutnya, melakukan langkah hukum tegas terhadap orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

“Aparat sudah mengambil langkah darurat dalam mengendalikan situasi ini. Mereka gencar melakukan patroli untuk mencegah penimbunan dan akan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi sulit ini,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur, khususnya pengusaha atau pedagang yang berkaitan dengan bahan-bahan pokok maupun kesehatan, agar tidak menimbun dan mempermainkan harga dengan seenaknya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button