Berita

Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang perdana pria Arab pembunuh Sarah, Abdul Latif (47) terpaksa ditunda, karena terdakwa menolak hadir dalam persidangan kasusnya tersebut.

Terdakwa menolak hadir dalam gelaran persidangan pada Kamis (10/3/2022) lalu secara virtual dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Terkena Air Keras, Istri di Cianjur jadi Korban KDRT Suami WNA

Menurut Pantauan Cianjur Update, sebelumnya terdakwa sudah hadir di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, berapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang dan tak kunjung kembali ke ruang sidang.

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun terpaksa mengalami penundaan dan akan kembali berlanjut pada Rabu (16/3/2022) depan.

“Kami saat ini sudah gelar sidang pertamanya. Tapi dengan berbagai alasan yang tidak ada pembenaran secara hukum, terdakwa menolak untuk bersidang,” ujar Kejari Cianjur, Ricky Tommy kepada wartawan,Kamis (10/3/2022).

Ricky menuturkan, beberapa alasan terdakwa pria arab pembunuh Sarah tersebut yakni tidak ada pendampingan duta besar dari negaranya dan tidak ada penerjemah yang memiliki legalitas.

“Pada kenyataannya, pada pagi hari duta besarnya datang usai kita surati secara resmi. Penerjemah bersertifikasi juga sudah kita siapkan,” ungkapnya.

Tommy menjelaskan, sesuai dengan Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepatnya pada ayat 4 menjelaskan. Jika terdakwa telah menerima panggilan secara sah, tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button