Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda
“Maka, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat berlangsung dan Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi,” terangnya.
Sedangkan pada ayat 6 menyebutkan, lanjutnya, jika Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, setelah ada pemanggilan secara sah untuk kedua kalinya, maka akan pihak pengadilan hadirkan secara paksa pada sidang berikutnya.
“Sesuai pasal 154 KUHP, terdakwa akan mendapatkan kesempatan lagi untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Nanti kita lihat apakah hadir atau tidak. Kita akan bersikap, karena semua ada aturan dan tahapannya,” tuturnya.
Penasehat Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman soal Persidangan WNA
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Latif, Fahmi Bachmid mengatakan, ada kesalahpahaman di sidang perdana pria Arab pembunuh Sarah tersebut. Sehingga saat ini sidang ditunda dahulu.
“Tadi kan ada penundaan proses persidangannya. Daripada menunggu dan menunda terus jam sidangnya. Hakim memutuskan sidang akan berlanjut Rabu depan,” bebernya.
Menurutnya, karena ini kasus hukum pria Arab pembunuh sarah ini adalah WNA, nanti harus jelas bagaimana prosedur hukum di Indonesia.
baca Juga: Terungkap, Penyebab WNA Siram Istri Sendiri Pakai Air Keras di Cianjur
“Kita akan datangi terdakwa untuk menjelaskan prosedur hukum dalam persidangan di Indonesia,” tandasnya. (ren/sis)