Menolak Hadir, Sidang Perdana Pria Arab Pembunuh Sarah Ditunda

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang perdana pria Arab pembunuh Sarah, Abdul Latif (47) terpaksa ditunda, karena terdakwa menolak hadir dalam persidangan kasusnya tersebut.

Terdakwa menolak hadir dalam gelaran persidangan pada Kamis (10/3/2022) lalu secara virtual dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Terkena Air Keras, Istri di Cianjur jadi Korban KDRT Suami WNA

Menurut Pantauan Cianjur Update, sebelumnya terdakwa sudah hadir di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Namun, berapa saat sebelum majelis hakim datang, terdakwa yang berada di Lapas Cianjur itu pergi dari ruang sidang dan tak kunjung kembali ke ruang sidang.

Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pun terpaksa mengalami penundaan dan akan kembali berlanjut pada Rabu (16/3/2022) depan.

“Kami saat ini sudah gelar sidang pertamanya. Tapi dengan berbagai alasan yang tidak ada pembenaran secara hukum, terdakwa menolak untuk bersidang,” ujar Kejari Cianjur, Ricky Tommy kepada wartawan,Kamis (10/3/2022).

Ricky menuturkan, beberapa alasan terdakwa pria arab pembunuh Sarah tersebut yakni tidak ada pendampingan duta besar dari negaranya dan tidak ada penerjemah yang memiliki legalitas.

“Pada kenyataannya, pada pagi hari duta besarnya datang usai kita surati secara resmi. Penerjemah bersertifikasi juga sudah kita siapkan,” ungkapnya.

Tommy menjelaskan, sesuai dengan Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepatnya pada ayat 4 menjelaskan. Jika terdakwa telah menerima panggilan secara sah, tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah.

“Maka, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat berlangsung dan Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi,” terangnya.

Sedangkan pada ayat 6 menyebutkan, lanjutnya, jika Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, setelah ada pemanggilan secara sah untuk kedua kalinya, maka akan pihak pengadilan hadirkan secara paksa pada sidang berikutnya.

“Sesuai pasal 154 KUHP, terdakwa akan mendapatkan kesempatan lagi untuk hadir dalam persidangan berikutnya. Nanti kita lihat apakah hadir atau tidak. Kita akan bersikap, karena semua ada aturan dan tahapannya,” tuturnya.

Penasehat Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman soal Persidangan WNA

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Latif, Fahmi Bachmid mengatakan, ada kesalahpahaman di sidang perdana pria Arab pembunuh Sarah tersebut. Sehingga saat ini sidang ditunda dahulu.

“Tadi kan ada penundaan proses persidangannya. Daripada menunggu dan menunda terus jam sidangnya. Hakim memutuskan sidang akan berlanjut Rabu depan,” bebernya.

Menurutnya, karena ini kasus hukum pria Arab pembunuh sarah ini adalah WNA, nanti harus jelas bagaimana prosedur hukum di Indonesia.

baca Juga: Terungkap, Penyebab WNA Siram Istri Sendiri Pakai Air Keras di Cianjur

“Kita akan datangi terdakwa untuk menjelaskan prosedur hukum dalam persidangan di Indonesia,” tandasnya. (ren/sis)

Exit mobile version