Merasa Aspirasinya Tidak Didengar Pemerintah, Buruh Cianjur Kecewa
![Merasa Aspirasinya Tidak Didengar Pemerintah, Buruh Cianjur Kecewa](/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-14-at-3.06.55-PM-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aliansi Buruh Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat keputusan agar perusahaan yang ada di Kabuapaten Cianjur mengeluarkan hak normatif bagi pekerja. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan yang di gelar di Pendopo bersama Pemkab Cianjur dan para pengusaha di Bale Praja, Rabu (14/10/2020).
Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik, menyayangkan hasil rapat yang sudah dilakukan tersebut. Dirinya mengatakan, pemerintah belum bisa mendengarkan aspirasi para pekerja
“Pada intinya pertemuan kami hari ini sangat luar biasa dan sayangnya pemerintah juga DPRD dan para pengusaha, belum bisa mendengar dari pada apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja,” kata dia kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Awalnya, Dirinya ingin pertemuan tersebut bisa meminimalisir hal-hal yang nantinya akan menimbulkan hubungan industrial,. Terlebih setelah UU Cipta kerja atau Ombibus Law disahkan. Tapi sayangnya, semua pihak tetap pada pendiriannya masing-masing.
“Tadi kami meminta kepada pemerintah untuk tegas mengeluarkan surat keputusan yang bunyinya seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur, wajib mengeluarkan hak normatif untuk pekerja,” tegas dia.
Ketika ada perusahaan yang tidak melaksanakan hak normatif atau melanggar hak normatif, Hendra menegaskan, harus diberikan sanksi sesuai dalam undang-undang yang berlakut.
“Kedepannya kita akan terus kawal normatif pekerja ini karena satu-satunya jaring pengaman para pekerja di kabupaten Cianajur khususnya pra pekerja,” katanya.