CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aliansi Buruh Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat keputusan agar perusahaan yang ada di Kabuapaten Cianjur mengeluarkan hak normatif bagi pekerja. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan yang di gelar di Pendopo bersama Pemkab Cianjur dan para pengusaha di Bale Praja, Rabu (14/10/2020).
Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur, Hendra Malik, menyayangkan hasil rapat yang sudah dilakukan tersebut. Dirinya mengatakan, pemerintah belum bisa mendengarkan aspirasi para pekerja
“Pada intinya pertemuan kami hari ini sangat luar biasa dan sayangnya pemerintah juga DPRD dan para pengusaha, belum bisa mendengar dari pada apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja,” kata dia kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Awalnya, Dirinya ingin pertemuan tersebut bisa meminimalisir hal-hal yang nantinya akan menimbulkan hubungan industrial,. Terlebih setelah UU Cipta kerja atau Ombibus Law disahkan. Tapi sayangnya, semua pihak tetap pada pendiriannya masing-masing.
“Tadi kami meminta kepada pemerintah untuk tegas mengeluarkan surat keputusan yang bunyinya seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur, wajib mengeluarkan hak normatif untuk pekerja,” tegas dia.
Ketika ada perusahaan yang tidak melaksanakan hak normatif atau melanggar hak normatif, Hendra menegaskan, harus diberikan sanksi sesuai dalam undang-undang yang berlakut.
“Kedepannya kita akan terus kawal normatif pekerja ini karena satu-satunya jaring pengaman para pekerja di kabupaten Cianajur khususnya pra pekerja,” katanya.
Tetap Tolak Omnibus Law!
Dirinya pun mengatakan, para buruh akan terus menyuarakan penoalakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bahkan, rencananya Aliansi Buruh Cianjur akan melakukan aksi ke Jakarta.
“Omnibus Law kita akan terus suarakan penolakan bahkan kita juga masih melakukan perlawanan baik di provinsi ataupun di pusat. Bahkan kita juga rencana akan menyusul ke Jakarta untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan mengatakan, dari ke dua belah pihak akan memenuhi secara normatif saja. Dirinya mengatakan, poin-poin yang dikemukakan sudah cukup jelas.
“Kan tadi sudah dibilang juga dari ke dua belah pihak kita akan secara normatif saja. Karena poin-poinnya sudah jelas juga. Dari Apindo sudah melayangkan yang sebaik-baiknya, cuman kan dari pihak buruh juga tidak menerima secara penuh,” katanya.
Kedepannya, DPRD Kabupaten Cianjur akan terus mengawal dan akan melakukan pertemuan sekali dalam satu bulan. Terlebih dalam pembuatan surat yang diinginkan para buruh.
“Langkah ke depannya kita kawal saja, kan ada pertemuan juga nanti tidak hanya ini saja. Tadi kata pak Pjs Bupati juga bakal ada pertemuan satu bulan sekali.” tukasnya.(afs)