Nasional

Merugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

“Represif, kami melakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.

“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Selasa (12/10/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, serta 63 perkara dihentikan proses penyelidikannya.

Lalu, ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.(ct7/sis)

Sumber: cnnindonesia

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button