Minat Menikah di Cipanas Mulai Meningkat

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Minat masyarakat untuk menikah di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengalami peningkatan.

Selama tahun ketiga Pandemi Covid-19, ada tren kenaikan pengajuan pernikahan pada periode Januari hingga Desember 2021.

Menurut informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipanas kepada Cianjur Update, Indikatornya cenderung terlihat dari jumlah calon pasangan suami istri yang mengajukan daftar perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cipanas.

“Selama periode Januari hingga Desember 2021 ada sebanyak 864 pasangan yang melangsungkan pernikahan, dan terdaftar di KUA Cipanas ini,” ujar Kepala KUA Kecamatan Cipanas, Dede Kurnia saat ditemui Cianjur Update, Rabu (18/1/2022).

Menurutnya, jika melihat data yang ada di KUA Cipanas dibandingkan pada awal Pandemi Covid-19 di tahun 2019 lalu hingga 2021 kemarin, tentu ke tahun ketiga pandemi ini mengalami peningkatan sekitar 25 persen.

“Kalau menurut data yang ada, tahun 2019 dan 2020 itu rata-rata angka pernikahan di Cipanas ini hanya mencapai 600 pasangan. Padahal 2018 lalu, bisa menembus 1020 pasangan yang menikah,” tuturnya.

Pernikahan Meningkat Karena Pandemi Menurun

Peningkatan tersebut, kata Dede, dimungkinkan karena kondisi masyarakat saat ini sudah mulai kembali pulih. Bahkan situasi Covid-19 telah mulai normal kembali.

“Saat ini mulai meningkat mungin ini di sebabkan kondisi pandemi dan masyarakat sudah terlihat kembali pulih. Iya mudah-mudahan saja terus normal lagi,” ucap dia.

Secara usia, para calon pasangan yang akan menikah dan mendaftar di KUA Cipanas ini didominasi usia-usia produktif. Yakni berkisar 19 hingga 25 tahun, dan selebihnya ada pula yang mendaftar di atas 30 tahun, itupun didominasi pria.

“Rata-rata biasanya di usia-usia produktif. Tapi ada juga yang memang lebih dari 30 tahun, namun jumlahnya terbilang sedikit dibandingkan usia 20 hingga 26 tahun dan itu pun didominasi pria saja,” jelasnya.

Selain itu, ia berpesan, kepada seluruh masyarakat Cipanas, agar dapat melangsungkan proses pernikahan itu dilakukan secara legal di KUA langsung. Mulai dari proses pendaftaran, hingga melangsungkan pernikahannya.

“Pada intinya masyarakat itu harus mendaftar dulu secara legal di KUA, jangan sampai ada sejumlah oknum yang memanfaatkan keluarga calon mempelai dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab,” tutup dia. (ren)

Exit mobile version