CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur menegur minimarket dan toko yang melanggar jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Minimarket dan pertokoan buka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Hal ini sesuai sengan surat edaran bupati demi mencegah Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sebelum PSBB. Rata-rata pemilik toko atau minimatket sudah tahu jam operasional selama PSBB.
“Kalau minimarket, kita pemberitahuan ke kantor pusat dan ke bawahnya otomatis. Kalau toko sendiri ini yang susah, kami harus mendatangi satu per satu. Tapi rata-rata mereka udah tahu,” tuturnya ketika ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Cianjur, Rabu (13/05/2020).
Ia mengatakan, bukan minimarket atau pertokoan yang sulit untuk diimbau tapi toko atau counter HP. Menurutnya, pelanggan dilakukan ada pada malam hari.
“Yang sulit itu counter HP karena pelanggan adanya malam. Lebih susah lagi penjual makanan, kan operasionalnya dari jam 4 sampai jam 9 malam. Konsumennya memang malam, kita imbau yang penting dibungkus take away,” ucapnya.
Meskipun demikian, Hendri menyebut, pasti ada saja minimarket ada toko yang melanggar. Kadang ada ysng melanggar di wilayah perkotaan namun hanya diberi teguran.
“Pelanggaran ada aja, ya kita imbau lagi. Tiap malam kita mantau, di jalan raya kadang ada satu dua yang buka. Kalau sanksi gak diterapkan. Sanksinya ya kita tegur lisan karena regulasinya gak nyampe ke sana.” katanya.
Selain itu, untuk membedakan jam operasional, Pol PP memasang stiker khusus penjual makanan, minimarket, tempat hiburan, dan tempat khsusus yang tidak ditutup selama PSBB.
“Kalau ditutup itu kayak karaoke, tempat pemancingan. Kalau yang dibuka itu kayak bank, apotek. Untuk pertokoan ada jam operasionalnya sama seperti makanan.” tukasnya.(afs/rez)