MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
![pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.](/wp-content/uploads/2024/04/IMG_0537.webp)
CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Sidang pembacaan putusan dimulai pada pukul 14.55 WIB dengan isi pertimbangan putusan yang disorot karena mirip dengan pertimbangan putusan pada gugatan sebelumnya yang juga ditolak MK, yaitu gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Alasannya Begini
Tim hukum Ganjar-Mahfud, diwakili oleh Todung Mulya Lubis, meminta agar bagian yang berbeda dalam pertimbangan putusan dibacakan, termasuk pendapat hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas.
Namun, Ketua MK hanya membacakan jawaban atas beberapa dalil yang berbeda dengan gugatan sebelumnya, dengan alasan bahwa keseluruhannya tidak beralasan menurut hukum.
Hakim yang memiliki dissenting opinion dalam putusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pandangan serupa dengan putusan terdahulu terkait gugatan Anies-Muhaimin.
BACA JUGA: Kawal Suara Anda di Pilpres 2024 dengan Kawal Pemilu.org!
Dalam gugatannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang digelar.
Namun, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yaitu diskualifikasi hanya untuk Gibran, dengan alasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023.