MK Kabulkan Sebagian Gugatan Hendry Juanda Terkait Pemilu DPRD Cianjur, Ada Perhitungan Ulang
![MK telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Hendry Juanda, calon legislatif (caleg) Gerindra untuk DPRD Kabupaten Cianjur dari daerah pemilihan Cianjur 3.](/wp-content/uploads/2024/06/MK-Kabulkan-Sebagian-Gugatan-Hendry-Juanda-Terkait-Pemilu-DPRD-Cianjur-Ada-Perhitungan-Ulang.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Hendry Juanda, calon legislatif (caleg) Gerindra untuk DPRD Kabupaten Cianjur dari daerah pemilihan Cianjur 3.
Putusan tersebut mengamanatkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta penghitungan ulang pileg DPRD Cianjur di empat TPS lainnya.
Hendry Juanda menyatakan bahwa terdapat indikasi kecurangan pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kabupaten Cianjur, di mana Kepala Desa Mentengsari, Soemantri, terbukti melakukan coblosan ganda pada surat suara.
Putusan Pengadilan Negeri Cianjur juga telah memastikan kesalahan ini dalam sidang tanggal 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Â Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Komitmen Dukung Pertanian di Jabar Lebih Baik
“Dalam sidang putusan di Jakarta pada Kamis (6/6), Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan bahwa gugatan Hendry Juanda beralasan hukumnya mengingat bukti-bukti yang disajikan,” ujar Yusmic.
Selain itu, Hendry juga mengajukan gugatan terhadap empat TPS lain di Desa Mentengsari karena adanya ketidaktransparanan dalam proses penghitungan suara, di mana hanya dua caleg yang mendapatkan salinan hasil penghitungan.
“MK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari. Keputusan ini diambil untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses demokrasi pemilu, sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis,” kata dia
Sebagai hasil dari putusan tersebut, KPU diminta untuk segera melaksanakan PSU di TPS 15 dan penghitungan ulang di empat TPS lainnya, dengan hasil akhir harus ditetapkan dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.