Berita

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Alasannya Begini

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

MK menilai bahwa secara keseluruhan, permohonan yang diajukan oleh Anies-Baswedan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam putusannya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 tersebut secara menyeluruh.

BACA JUGA: Kawal Pemilu Umumkan Tidak Ada Kecurangan di Pemilu 2024

Namun, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Alasan utama penolakan permohonan Anies-Muhaimin adalah ketiadaan bukti yang memadai untuk mendukung klaim yang mereka ajukan.

Salah satu dalil yang ditolak oleh MK adalah tuduhan terhadap sejumlah menteri dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Apabila Pilpres 2 Putaran, Apakah Gaji KPPS 2 Kali? Ini Jawabannya!

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalil tersebut tidak dapat diterima karena kurangnya bukti yang konkret dan tidak disertai dengan dukungan saksi maupun ahli.

Kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video dari media online, tanpa bukti tambahan yang mendukung.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button