Berita

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Alasannya Begini

Lebih lanjut, MK juga menyoroti bahwa substansi pemberitaan yang dijadikan dasar klaim tidak secara spesifik menjelaskan detail keterlibatan para menteri dan pejabat negara, termasuk waktu dan konteks pelaksanaannya.

BACA JUGA: Real Count KPU Pemilu 2024 Suara PSI Terus Melesat

Selain itu, MK juga menekankan bahwa ketiadaan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bahwa kubu Anies-Muhaimin tidak memanfaatkan proses yang ada untuk melaporkan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB dan pertimbangan putusan dibacakan oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, kecuali Anwar Usman.

Putusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti yang diajukan.

BACA JUGA: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?

Meski demikian, putusan ini hanya merupakan penanganan atas permohonan Anies-Muhaimin, sementara permohonan dari pasangan calon lainnya, Ganjar-Mahfud, akan dipertimbangkan pada kesempatan berikutnya oleh hakim MK.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button