MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Alasannya Begini

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

MK menilai bahwa secara keseluruhan, permohonan yang diajukan oleh Anies-Baswedan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam putusannya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 tersebut secara menyeluruh.

BACA JUGA: Kawal Pemilu Umumkan Tidak Ada Kecurangan di Pemilu 2024

Namun, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Alasan utama penolakan permohonan Anies-Muhaimin adalah ketiadaan bukti yang memadai untuk mendukung klaim yang mereka ajukan.

Salah satu dalil yang ditolak oleh MK adalah tuduhan terhadap sejumlah menteri dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: Apabila Pilpres 2 Putaran, Apakah Gaji KPPS 2 Kali? Ini Jawabannya!

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalil tersebut tidak dapat diterima karena kurangnya bukti yang konkret dan tidak disertai dengan dukungan saksi maupun ahli.

Kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video dari media online, tanpa bukti tambahan yang mendukung.

Lebih lanjut, MK juga menyoroti bahwa substansi pemberitaan yang dijadikan dasar klaim tidak secara spesifik menjelaskan detail keterlibatan para menteri dan pejabat negara, termasuk waktu dan konteks pelaksanaannya.

BACA JUGA: Real Count KPU Pemilu 2024 Suara PSI Terus Melesat

Selain itu, MK juga menekankan bahwa ketiadaan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bahwa kubu Anies-Muhaimin tidak memanfaatkan proses yang ada untuk melaporkan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB dan pertimbangan putusan dibacakan oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, kecuali Anwar Usman.

Putusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti yang diajukan.

BACA JUGA: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?

Meski demikian, putusan ini hanya merupakan penanganan atas permohonan Anies-Muhaimin, sementara permohonan dari pasangan calon lainnya, Ganjar-Mahfud, akan dipertimbangkan pada kesempatan berikutnya oleh hakim MK.

Exit mobile version