Berita

Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang natal dan tahun baru, mobil angkutan barang dilarang melewati Jalur Puncak Cianjur, kecuali mobil pengangkut bahan pokok dan pengakut BBM.

Jadwal larangan pertama dilaksanakan ketika natal yaitu pada 23-24 Desember 2020 selama 24 jam sejak pukul 00.00 Wib. Kemudian, pada 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 Wib sampai 28 Desember 2020 pukul 08.00 Wib.

Sementara, selama tahun baru, kendaraan barang dilarang melintas Jalur Puncak mulai 30 Desember 2020 pukul 00.00 Wib sampai 31 Desember 2020 selama 24 jam sampai pukul 00.00 Wib.

Larangan melintas terakhir berlaku pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 Wib sampai 4 Januari 2021 pukul 08.00 Wib.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan, larangan itu berlaku bagi kendaraan berat mulai dari mobil angkut barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, dan mobil pengangkut bahan galian tambang.

Meilawaty menilai, larangan itu telah disosialisasikan melalui media sosial dan petugas di lapangan. Maka, apabila ada pengendara yang melanggar akan langsung ditindak tegas.

“Jika tetap ada yang melanggar kami langsung tindak tegas mulai dari sanksi tilang dan lainnya,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (24/12/2020).

Ia mengungkapkan, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, barang ekspor/impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, dan bahan pokok lainnya.

“Sementara untuk pengangkut bahan pokok tetap diperbolehkan, karena itu merupakan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.(afs/sis)

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button