Berita

Mobil Bak Terbuka Dilarang Membawa Penumpang

Khusus poin ketiga, harus benar-benar tidak ada kendaraan penumpang, juga wewenang mengizinkan dan memberi sanksi didasarkan atas pertimbangan kepolisian dan pemerintah daerah.

“Kepentingan sosial contohnya angkutan saat aksi pemogokan masal dan penertiban umum atau jika pengendara pikap tanpa sengaja menemukan pejalan kaki di tengah jalan kosong dan keadaan darurat, seperti evakuasi korban serta pengerahan bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika disengaja atau tidak ada hal darurat seperti dijelaskan sebelumnya, maka akan mendapatkan sanksi bagi pelanggar pikap tertera pada pasal 303 UU LLAJ.

“Bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” pungkasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button