CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Maraknya aksi nekad sejumlah remaja yang mencoba mencari tumpangan pada mobil bak terbuka di beberapa ruas jalan di Cianjur, dinilai sangat membahayakan.
Hal tersebut diungkapkan, Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty. Menurutnya, pengendara mobil bak terbuka yang mengizinkan orang naik sebagai penumpang tentunya melanggar lalulintas jika tidak dalam kondisi darurat.
“Mobil bak terbuka peruntukannya untuk barang, bukan untuk mengangkut orang. Supir yang kedapatan membawa penumpang bisa di sanksi, sebab seharusnya diarahkan menggunakan angkutan umum saja,” tuturnya kepada Cianjur Update, Rabu (28/10/2020).
Lebih jauh, Meilawaty menegaskan, jika hal tersebut tertuang dalam undang-undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lebih spesifiknya, lanjutnya, mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
“Dalam situasi tertentu, mobil barang juga bisa membawa penumpang orang. Dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ menunjukkan setidaknya ada tiga kondisi yang memperbolehkan pengendara pikup membawa penumpang,” paparnya.
Pertama, mobil pikap atau bak terbuka dibolehkan membawa penumpang apabila rasio angkutan kurang, kondisi geografis dan prasarana jalan belum memadai. Dengan demikian, mobil bak terbuka bisa mengangkut penumpang jika di wilayah pelosok yang sulit mencari angkutan.
Kedua, mobil bak terbuka bisa digunakan mengangkut penumpang jika ada urusan negara, seperti pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga, bisa digunakan untuk kepentingan darurat yang mencakup sosial dan keamanan.
Khusus poin ketiga, harus benar-benar tidak ada kendaraan penumpang, juga wewenang mengizinkan dan memberi sanksi didasarkan atas pertimbangan kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kepentingan sosial contohnya angkutan saat aksi pemogokan masal dan penertiban umum atau jika pengendara pikap tanpa sengaja menemukan pejalan kaki di tengah jalan kosong dan keadaan darurat, seperti evakuasi korban serta pengerahan bantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika disengaja atau tidak ada hal darurat seperti dijelaskan sebelumnya, maka akan mendapatkan sanksi bagi pelanggar pikap tertera pada pasal 303 UU LLAJ.
“Bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” pungkasnya.(afs/sis)