Berita

Mobil Wara-Wiri Tetap Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Dishub Akan Fasilitasi untuk Kebutuhan Pariwisata

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penertiban mobil wara-wiri masih terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, banyak mobil wara-wiri yang kini beroperasi di jalan raya dan dinilai sangat membahayakan dan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira mengatakan, pihaknya sudah menggelar audiensi bersama tokoh masyarakat pengelola dan pengemudi mobil wara-wiri pada Rabu (10/3/2021) lalu, untuk mencari solusi terkait semakin maraknya mobil wara-wiri.

“Kami menjelaskan secara jelas pada seluruh pengelola dan pengemudi mobil wara-wiri, khususnya terkait masalah kendaraan yang jauh dari aspek keselamatan,” ujarnya pada Cianjur Today, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan, karena semua kendaraan bermotor ada jumlah daya berat yang diperbolehkan atau batas maksimal daya angkutnya. Selain itu, lanjutnya, aspek jalannya seperti unsur pengereman, seat belt, sein yang memang belum memenuhi standar.

“Lalu di masa pandemi seperti sekarang ini belum pernah kami menemukan pengemudi dan penumpang yang menerapkan protokol kesehatan. Semua yang kami dapati tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, malahan sampai ada yang bergelantungan di pinggir kendaraan,” tuturnya.

Sebelum melakukan penindakan di awal Januari 2021, lanjut Wira, Dishub Cianjur sudah melakukan sosialisasi pada para pengemudi dan pengusaha tersebut, kemudian dibawa ke Rakor Forum Lalu Lintas dan dilanjutkan dengan penindakan.

“Rekan-rekan pengusaha atau pengemudi ini dulunya boleh berusaha di bidang ini karena hanya beroperasi di pemukiman atau perumahan saja. Tidak boleh beroperasi di jalan protokol atau jalan raya,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button