Berita

Mobil Wara-Wiri Tetap Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Dishub Akan Fasilitasi untuk Kebutuhan Pariwisata

Apabila masuk atau melanggar peraturan seperti menggunakan jalan raya, sambung Wira, maka otomatis berlaku aturan perundang-undangan, bagi yang melanggar akan dikenakan sejumlah pasal.

“Biasanya melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 208 karena tidak memiliki izin, pasal 288 STNK tidak sesuai dengan kendaraan, pasal 280 sabuk keselamatan, pasal 289 kelengkapan standar kendaraan bermotor, pasal 278 syarat teknis dan laik jalan. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, Perda No 1 Tahun 2020 tentang ketertiban masyarakat pasal 2 ayat 7, dan terakhir Perbup No 6 Tahun 2021 berkenaan dengan protokol kesehatan.

Hendra mengungkapkan, Dishub sangat memperhatikan hal ini karena peduli pada warganya dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kecelakaan yang terjadi di beberapa daerah lain.

“Kita cukup belajar dari daerah lain, jangan sampai terjadi di daerah kita. Namun kami akan coba bantu menjembatani untuk ada kerja sama dengan tempat-tempat wisata. Tapi dengan syarat kendaraan, baik jalan dan dokumennya sudah dilengkapi,” paparnya.

Selain itu, Dishub juga akan menginformasikan bagaimana cara untuk mendapatkan ijin resminya dengan memiliki SRUT dan lulus uji tipe.

“Pada kesempatan tersebut, mereka puas sudah teredukasi dengan pengetahuan baru dan akan memproses perijinannya segera,” pungkasnya.(ct9/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button