Mobil Wara-Wiri Tetap Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Dishub Akan Fasilitasi untuk Kebutuhan Pariwisata

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penertiban mobil wara-wiri masih terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, banyak mobil wara-wiri yang kini beroperasi di jalan raya dan dinilai sangat membahayakan dan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Cianjur, Hendra Wira mengatakan, pihaknya sudah menggelar audiensi bersama tokoh masyarakat pengelola dan pengemudi mobil wara-wiri pada Rabu (10/3/2021) lalu, untuk mencari solusi terkait semakin maraknya mobil wara-wiri.

“Kami menjelaskan secara jelas pada seluruh pengelola dan pengemudi mobil wara-wiri, khususnya terkait masalah kendaraan yang jauh dari aspek keselamatan,” ujarnya pada Cianjur Today, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan, karena semua kendaraan bermotor ada jumlah daya berat yang diperbolehkan atau batas maksimal daya angkutnya. Selain itu, lanjutnya, aspek jalannya seperti unsur pengereman, seat belt, sein yang memang belum memenuhi standar.

“Lalu di masa pandemi seperti sekarang ini belum pernah kami menemukan pengemudi dan penumpang yang menerapkan protokol kesehatan. Semua yang kami dapati tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, malahan sampai ada yang bergelantungan di pinggir kendaraan,” tuturnya.

Sebelum melakukan penindakan di awal Januari 2021, lanjut Wira, Dishub Cianjur sudah melakukan sosialisasi pada para pengemudi dan pengusaha tersebut, kemudian dibawa ke Rakor Forum Lalu Lintas dan dilanjutkan dengan penindakan.

“Rekan-rekan pengusaha atau pengemudi ini dulunya boleh berusaha di bidang ini karena hanya beroperasi di pemukiman atau perumahan saja. Tidak boleh beroperasi di jalan protokol atau jalan raya,” ungkapnya.

Apabila masuk atau melanggar peraturan seperti menggunakan jalan raya, sambung Wira, maka otomatis berlaku aturan perundang-undangan, bagi yang melanggar akan dikenakan sejumlah pasal.

“Biasanya melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 208 karena tidak memiliki izin, pasal 288 STNK tidak sesuai dengan kendaraan, pasal 280 sabuk keselamatan, pasal 289 kelengkapan standar kendaraan bermotor, pasal 278 syarat teknis dan laik jalan. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, Perda No 1 Tahun 2020 tentang ketertiban masyarakat pasal 2 ayat 7, dan terakhir Perbup No 6 Tahun 2021 berkenaan dengan protokol kesehatan.

Hendra mengungkapkan, Dishub sangat memperhatikan hal ini karena peduli pada warganya dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kecelakaan yang terjadi di beberapa daerah lain.

“Kita cukup belajar dari daerah lain, jangan sampai terjadi di daerah kita. Namun kami akan coba bantu menjembatani untuk ada kerja sama dengan tempat-tempat wisata. Tapi dengan syarat kendaraan, baik jalan dan dokumennya sudah dilengkapi,” paparnya.

Selain itu, Dishub juga akan menginformasikan bagaimana cara untuk mendapatkan ijin resminya dengan memiliki SRUT dan lulus uji tipe.

“Pada kesempatan tersebut, mereka puas sudah teredukasi dengan pengetahuan baru dan akan memproses perijinannya segera,” pungkasnya.(ct9/sis)

Exit mobile version