Motif Balas Dendam, Pelaku Pembacokan hingga Tangan Putus di Warungkondang Akhirnya Tertangkap
“Korban terus diajak bertemu dengan tersangka di lokasi yang sudah dijanjikan. Saat korban sudah tiba, kedua tersangka datang dan langsung melakukan penganiayaan,” paparnya.
Melihat korbannya terkapar tak berdaya, para tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah Cianjur Kota. Namun nahas, keduanya malah mengalami kecelakaan di Jalan Rancagoong dan kendaraan tersangka pun sempat diamankan oleh Unit Lakalantas Polres Cianjur, sementara tersangka langsung kabur.
“Keduanya kabur, yang satu ke Cisaat Kabupaten Sukabumi dan satu lagi ke Jampang Selatan Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini dapat dilakukan berkat kerja sama antara Polres Cianjur dan Polsek Warungkondang,” jelasnya.
Kedua tersangka pun kini dijerat pasal percobaan pembunuhan yakni 338 KUHP jo pasal 53 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan penganiayaan berat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku pembacokan pemuda bernama DR (24) warga Kampung Sindang Palay, RT 04/08, Desa Surakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (17/1/2021), sekitar pukul 21.15 Wib. DR diketahui dibacok orang tak dikenal hingga tangan kanannya putus dan di bagian kepala mengalami luka yang cukup serius.
Kapolsek Warungkondang, Kompol Surahman menjelaskan, pembacokan tersebut terjadi di dekat Lapang Jagaraksa, Kampung Warungkondang, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
“Menurut saksi, pelaku dan korban masing-masing menggunakan motor dan mereka saling kejar. Namun setibanya di Kampung Warungkondang korban jatuh, karena tangannya putus yang diduga disabet benda tajam,” ujar Surahman kepada Cianjur Update, Senin (18/1/2021).