CIANJURUPDATE.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Petang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Cianjur di Denpasar, Bali pada Minggu (21//7/2024).
Pelaku curanmor yang ditangkap di Bali, berinisial AFA (18) dan SF (20), keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor di gudang milik Pak Yan Ce di Banjar Tiyingan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung, Bali.
Kapolsek Petang, AKP I Dewa Ketut Suriyawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor, I Wayan Sukayasa (43), memperbaiki motor Honda Beat hitam milik I Nyoman Legit (30).
BACA JUGA: Motor Relawan Digondol Maling, Waspada Curanmor di Lokasi Gempa Cianjur
Setelah selesai diperbaiki, motor tersebut ditinggalkan di gudang dengan kunci masih tergantung.
Pada pukul 15.00 Wita, pelapor kembali dan mendapati motor tersebut telah hilang.
Setelah bertanya kepada anak dan tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Petang.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/VII/2024/SPKT/Sek. Petang/RES. BADUNG/POLDA BALI, Kapolsek Petang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP.
BACA JUGA: Lima Pelaku Curanmor dan Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap Polisi
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria asal Cianjur, yaitu AFA dan SF.
Unit Opsnal Polsek Petang kemudian mengikuti pergerakan kedua pelaku hingga ke wilayah Jimbaran, Pemogan, dan Kesiman Denpasar.
Pada Rabu (24/7/2024), Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang bekerja di sebuah proyek di Kesiman Petilan.
Pada pukul 22.00 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan di kos-kosannya di Jalan Pantai Padang Galak No X 7, Kecamatan Denpasar Timur.
BACA JUGA: 14 Pelaku Curanmor Cianjur Diciduk Polisi, Dua Orang Masih Buron
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam DK 5876 FAE dibawa ke Polsek Petang untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan merencanakan untuk menjual motor tersebut. Uang hasil penjualan motor rencananya akan digunakan untuk pulang ke Bandung.
Kapolsek Petang, AKP Dewa Suriyawan, menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.