Muamalah adalah Aturan Hak dan Kewajiban Antar Manusia, Baca Ulasan Lengkapnya!

CIANJURUPDATE.COM – Definisi muamalah adalah aturan hak dan kewajiban antar manusia yang melingkupi masalah keluarga dan ekonomi.

Manusia sebagai makhluk sosial tentunya membutuhkan muamalah, semacam aturan untuk bisa menciptakan harmonisasi dalam kehidupan yang sudah ada sejak lama dalam Islam.

Namun sekarang, lingkup muamalah menjadi ekonomi saja. Seperti Jual-beli, hutang-piutang, perdagangan, sewa-menyewa, dan lainnya.

Walaupun mengatur masalah ekonomi, hak dan kewajiban dalam muamalah adalah tolong-menolong dan saling menguntungkan.

Syariat tolong-menolong ini tertera dalam QS. Al-Maidah ayat 2. Lakukan untuk kebaikan dan ketakwaan, bukan dosa dan permusuhan.

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah”.

Di sinilah arti muamalah adalah tercipta, untuk mengatur hak dan kewajiban antar umat manusia.

Muamalah adalah hubungan antar manusia yang diatur untuk bisa bertahan hidup dengan damai, tanpa ada salah satu yang dirugikan. Namun semua pihak diungungkan dalam adanya hubungan tersebut.

Sebab, tujuan dasar mualamah untuk tolong-menolong, mencari keuntungan, dan bentuk harmonisasi.

Terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram.

Jika dari asal mula bahasa, mualamah adalah berasal dari kata “amala, yuamilu, muamalah” yang memiliki arti tindakan terhadap orang lain.

Tindakan ini menegaskan bahwa dalam bermuamalah harus dilakukan dengan lebih dari satu orang.

Muamalah adalah aturan bagi umat Islam agar bisa mengatur masalah ekonomi dengan hak dan kewajiban yang adil.

Macam-Macam Muamalah

Syirakh

Dalam ilmu muamalah, syirakh merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

Jual Beli

Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya.

Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.

Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Sewa Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan.

Seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran. Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa.

Kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.

Hutang Piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian.

Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjauhi riba.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Jadi, sudah tahu ya muamalah adalah hubungan antar manusia dengan hak dan kewajiban, semoga bermanfaat.(ct7/sis)

Exit mobile version