CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mudik tahun 2021 dilarang. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 mendatang. Padahal sebelumnya pemerintah sempat mengizinkan masyarakat mudik dengan protokol kesehatan.
Di Kabupaten Cianjur, mekanisme dalam menjalankan larangan mudik ini belum disiapkan. Hal itu mengingat arahan ini masih terbilang baru. Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Muhammad Iqbal, menjelaskan, belum ada arahan dari pemerintah tingkat provinsi atas hal ini.
“Ini (wacana larangan mudik, red) kan masih baru dan masih rencana. Sampai saat ini pun belum ada arahan dari pemerintah provinsi untuk mekanismenya,” jelas dia kepada Cianjur Update, Minggu (28/3/2021).
Ia menjelaskan, kebijakan ini baru bisa dilaksanakan setelah mendapat arahan dari pemerintah yang lebih tinggi. “Sampai saat ini saya pun belum bisa menyampaikan apa-apa, nanti setelah ada arahan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, mengatakan, kebijakan larangan mudik harus disikapi dengan arif dan bijaksana.
“Tentunya (kebijakan larangan mudik, red) untuk kebaikan bersama apalagi tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Kita harus mendukung upaya pemerintah,” jelas dia.
Masyarakat Cianjur memang kerap memiliki budaya khas ketika mendekati bulan Ramadan atau jelang lebaran Idul Fitri. Namun, ia menyebut, upaya memberantas penyakit sangat dianjurkan dalam agama Islam.
“Dalam ajaran Islam disebutnya ikhtiar yang artinya berusaha. Kita berusaha agar tidak terjangkit wabah penyakit Covid 19, ” ungkapnya.
Selain itu, Abdul Rauf mengimbau kepada masyarakat muslim untuk bisa bijak dalam menyikapi kebijakan mudik 2021 yang dilarang. Untuk hal kewenangan, tetap di ada ditangan pemerintah.
“Kami dari MUI kabupaten Cianjur hanya dapat memberikan imbauan saja dan untuk mengatur hal tersebut kewenangan dari pemerintah,” tandas dia.(afs/rez)