Berita

Mudik Tetap Dilarang, Kalau Melanggar Diputar Balik atau Denda!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mudik tetap dilarang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudik pada Lebaran idul Fitri 2020. Meskipun kini ada beberapa hal yang mendapatkan pengecualian.

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Cianjur, Muhammad Iqbal, mengatakan aturan mudik Lebaran idul Fitri 2020 diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020. Isinya tentang Pengendalian Tranportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Yang intinya itu dari tanggal 24 Maret sampai dengan 31 Mei dilarang mudik,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (08/05/2020).

Iqbal pun mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, ada sanksi yang akan diberikan kepada pemudik. Mulai dari putar balik sampai denda.

“Apabila kedapatan melanggar tanggal 24 Maret sampai 7 Mei maka akan dikenakan sanksi putar balik. Melanggar pada tanggal 08 Mei sampai 31 Mei maka disanksi putar balik dan denda. Itu sesuai dengan PM 25 tahun 2020,” katanya.

Menurutnya, tidak ada aturan khusus untuk Kabupaten Cianjur dalam hal mudik. Maka, peraturan menteri itu harus dipatuhi. Ia pun mengaku tak mengetahui aturan pengecualian bagi pemudik.

“Untuk di Kabupaten Cianjur sama, sesuai dengan aturan yang pemerintah keluarkan. Maka harus dipatuhi tidak ada kekhususan. Untuk pengecualian saya belum tahu kebijakan dan aturannya seperti apa,” ujarnya.

Ia pun berharap, seluruh elemen masyarakat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. “Taati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menunda mudik dan mencegah penyebaran Covid-19.” tukasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button