CIANJURUPDATE.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Keputusan Muhammadyah menerima izin usaha pertambangan ini diumumkan oleh Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas pada Rabu (24/7/2024) malam.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar Abbas.
Keputusan ini diambil dengan beberapa catatan penting. Anwar menegaskan bahwa jika Muhammadiyah mengelola tambang, maka pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah juga harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.
BACA JUGA: Perjuangan Muhammadiyah Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menyatakan bahwa Muhammadiyah harus memastikan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar tambang.
Namun, Anwar Abbas juga mengingatkan agar masyarakat setempat tidak terbawa emosi dalam menanggapi kegiatan tambang ini.
“Di situ ada hitung-hitungannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Tokoh Muhammadiyah Cianjur, Kisahkan Istana Kepresidenan Cipanas Tempo Dulu
Keputusan menerima IUP ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung sekitar dua pekan lalu.
Rapat pleno PP Muhammadiyah pada Sabtu (13/7/2024) lalu membahas kebijakan pemerintah terkait izin tambang untuk ormas keagamaan dan sikap Muhammadiyah terhadap tawaran tersebut.
“Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” tambah Anwar.
BACA JUGA: PC IMM Cianjur Turut Aksi Tolak Eksekusi Panti Asuhan Muhammadiyah di Bandung
Kebijakan ini merujuk pada persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 22 Juli lalu juga mendukung pengelolaan usaha pertambangan oleh ormas.