MUI Cianjur Godok Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama PPKM Darurat
![MUI Cianjur Godok Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama PPKM Darurat](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210702-WA0006.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, kini tengah mengodok aturan pelaksanaan ibadah selama PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
“Akan ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dan sesuai kebijakan Gubernur Jabar. Isinya mungkin menyesuaikan dengan situasi saat ini,” tutur Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf kepada Cianjur Update, Jumat (2/7/2021).
Abdul mengungkapkan, rencananya rancangan aturan ibadah tersebut akan dikaji pada Senin (5/7/2021) mendatang.
Ia menilai, akan banyak umat Islam yang bereaksi ketika ada pembatasan kegiatan peribadatan, sehingga perlu ada aturan jelas yang bisa memberikan pemahaman yang bisa diterima oleh semua pihak.
“Tentunya umat Islam pasti akan bereaksi. Dibatasi saja sudah menolak, apalagi dilarang. Ditambah dalam aturan PPKM darurat, tercantum bahwa semua tempat ibadah akan ditutup sementara,” jelasnya.
Namun, ia menyebutkan, untuk kepastian aturan yang akan dilaksanakan, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Cianjur).
“Bagaimana pun situasi pandemi jadi ukuran untuk menentukan kebijakan. Memang Cianjur saat ini masuk zona oranye, tapi di tingkat RT/RW banyak yang hijau ketimbang zona lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai masyarakat perlu memahami aturan pemerintah ini. Sebab, lanjutnya, dala. agama Islam aturan pembatasan tidak jadi masalah, apabila dalam situasi darurat dan membahayakan.