Berita

MUI Cianjur Sayangkan Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

“Jadi mengatur volumenya itu jangan melebihi 100 dB maksimal. Nah, jadi intinya bagus. Kalau mengatur itu tak jadi masalah, karena aturan itu dari dulu juga ada,” ungkapnya.

Abdul melanjutkan, saat ini yang menjadi polemik itu adalah pernyataan Menag yang menyamakan suara adzan dengan suara gongongan anjing.

“Maka dari itu, saya sangat sesalkan itu. Suara tersebut disamakan dengan menggonggong anjing atau mengilustrasikan dengan anjing,” jelasnya.

Terlepas dari hal itu, menurut Abdul, inti yang ingin Menag sampaikan bukan masalah anjingnya, melainkan perumpamaan dari sisi suara berisik yang mengganggu saja.

Baca Juga: MUI Cianjur Godok Aturan Pelaksanaan Ibadah Selama PPKM Darurat

“Seperti di Kabupaten Cianjur, masjid ada banyak dan waktu adzan juga bersamaan. Nah, sehingga menganggu yang non Muslim. Jadi ini bagus kalau ada aturan pembatasan suara, hanya saja yang kami sayangkan adanya perumpamaan suara adzan yang suci ini dengan lolongan anjing itu saja,” tutup dia. (ren)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button