CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menyebut, aliran sesat rambut merah di Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur sudah melenceng dari ajaran Islam.
“Tentunya ajaran tersebut memang sudah melenceng dari ajaran Islam, karena tidak mewajibkan melakukan ibadah shalat dan puasa,” ujar Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rouf kepada Cianjur Update, Senin (24/5/2021).
Menurut Abdul Rouf, ajaran yang disebarkan DJ adalah ajaran yang mengingkari nilai-nilai Islam sebagaimana perintah melakukan ibadah puasa dan shalat di dalam Al-Quran.
“Satu ayat saja tidak percaya kepada Al-Quran, maka orang tersebut telah keluar dari Islam,” tegasnya.
Namun, ia bersyukur saat ini warga yang sempat menjadi pengikut aliran sesat telah kembali memeluk Islam.
“Alhmdulillah beberapa hari yang lalu warga yang terindikasi menjalankan kepercayaan aliran sesat telah kembali mengucapkan dua kalimat syahadat dan disaksikan Kades, MUI Desa, dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Abdul Rouf menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya agar tidak terjadi lagi pemahaman yang melenceng dan menjadi aliran kepercayaan yang sesat di masyarakat.
“Tentunya pihak kami sudah berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat yang lurus, dalam artian masyarakat yang menjalankan agama Islam dengan baik dan benar,” paparnya.
Apalagi, lanjutnya, bagi masyarakat yang diduga melakukan penyimpangan dan melakukan praktek kesesatan hang dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan dalam masyarakat.
“Tentunya tugas kami selaku MUI, harus melakukan pembinaan pada masyarakat yang diduga melenceng dari agama Islam,” tuturnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan gerak-gerik warga yang terindikasi melakukan praktek ajaran sesat. Baik dengan berkoordinasi dengan pemerintah sesa, kecamatan, ataupun MUI.
“Bila masyarakat menemukan hal demikian, segera laporkan. MUI Kabupaten Cianjur akan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” tandasnya.(ct10/sis)