Berita

MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama

CIANJURUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa praktik kawin kontrak adalah perbuatan haram yang telah mencoreng nilai-nilai agama.

Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur, Saepul Ulum menyoroti praktik kawin kontrak sebagai sebuah tindakan yang tidak relevan dengan kondisi zaman sekarang.

“Pernikahan merupakan ikatan sakral antara dua insan yang berjanji untuk saling mendampingi dalam suka dan duka. Kawin kontrak jelas melanggar prinsip ini dengan membatasi kebahagiaan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Saepul melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2024).

BACA JUGA: Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin

Lebih lanjut, Saepul menyoroti ketidaksesuaian dalam praktik kawin kontrak, di mana wali perempuan tidak lagi menjadi wali yang sesungguhnya, melainkan hanya sebagai perantara semata.

“MUI telah mengeluarkan fatwa yang jelas mengenai keharaman kawin kontrak. Karena pada hakikatnya, orang yang melakukan kawin kontrak bukanlah wali atau orang tua sejati, dan pernikahannya hanya rekayasa belaka,” tambahnya.

Menurut Saepul, praktik kawin kontrak tidak hanya menyimpang dari ajaran agama, tetapi juga mencoreng kehormatan agama dengan menggunakan nama agama sebagai alasan untuk memuaskan nafsu pribadi.

BACA JUGA: Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak

“Praktik ini tidak hanya mencoreng kehormatan agama, tetapi juga merendahkan nilai-nilai kemanusiaan. Nafsu pribadi tidak boleh dipertaruhkan dengan mengorbankan kesucian pernikahan,” tandasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button