MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama
![MUI Cianjur Tegaskan Kawin Kontrak Haram, Nodai Nilai Agama](/wp-content/uploads/2024/04/45c5083b-063c-4016-95c9-8a9bf3de4aa0.jpeg)
Sebelumnya, dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54), dilaporkan melakukan eksploitasi terhadap sejumlah gadis pelajar di Cianjur.
Mereka memaksa gadis-gadis tersebut untuk melakukan kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.
BACA JUGA:Â Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beroperasi sebagai mucikari kawin kontrak sejak tahun 2019 dengan jumlah korban yang cukup signifikan.
“Dalam setiap transaksi, pelanggan diminta untuk membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA:Â Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul
Mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.