Berita

MUI Cianjur: Tempat Hiburan Malam Harus Terus Diawasi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur tidak setuju jika kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan masih beroperasi tanpa adanya pengawasan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Penertiban tempat karaoke dan tempat hiburan itu ruang lingkupnya urusan pemerintah. Kalau bicara MUI sendiri, semua yang menimbulkan kemaksiatan tentu kami tidak setuju jika masih dibuka apalagi tanpa pengawasan,” ujar Ketua MUI KH Abdul Rauf saat diwawancarai Cianjur Update, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, kegiatan di tempat karaoke ataupun pengajian memang tidak dibatasi. Artinya pemerintah sampai hari ini tidak melarang kegiatan sosial keagamaan dilakukan, hanya saja pemerintah memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Karena di tempat karaoke atau hiburan malam ada kegiatan yang bersifat nahi munkar, tentu kami tidak setuju jika akhirnya berdampak kepada kemaksiatan yang dilakukan masyarakat. Lebih parahnya menjadi tempat penularan Covid-19,” tuturnya.

Namun begitu, lanjut Abdul, pemerintah juga punya kebijakan lain jika tempat hiburan tersebut tetap dibuka. Di antaranya, akan banyak pegawai dari tempat karaoke dan hiburan malam tersebut yang tidak bekerja.

“Akhirnya pemerintah pun harus mengeluarkan kebijakan untuk kondisi tersebut,” ucapnya.

Hanya saja, lanjut Abdul, jika perusahaan-perusahaan atau tempat hiburan tersebut tetap melanggar ketentuan pemerintah, tentu harus ditutup juga.

“Jadi tidak ada istilah tempat karaoke atau bioskop lebih bebas dari pada kegiatan pengajian. Karena semua kegiatan apapun harus terus diawasi pelaksanaannya terutama di masa pandemi seperti sekarang,” ucapnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button