MUI Pastikan Tidak Ada Crosshijaber di Cianjur
![MUI Pastikan Tidak Ada Crosshijaber di Cianjur](/wp-content/uploads/2019/10/cross.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur memastikan tidak akan ada komunitas crosshijaber di Cianjur. Menurutnya, Crosshijaber adalah perilaku pria yang dilarang oleh ajaran agama Islam.
Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani mengatakan, tidak mungkin ada komunitas Crosshijaber di wilayah Cianjur. “Tidak akan, mana mungkin di Cianjur ada yang seperti itu,” tuturnya saat dihubungi Cianjur Update, Rabu (16/10/2019).
Selain itu, Ahmad pun menuturkan, perilaku pria yang menyerupai perempuan itu hukumnya haram. Begitu pun sebaliknya, perempuan juga dilarang menyerupai pria.
“Oh ya haram. Perbuatan laki-laki yang menyerupai perempuan itu tidak boleh. Perempuan juga tidak boleh menyerupai laki-laki. Hukumnya haram,” kata dia.
Ahmad pun mengungkapkan, budaya-budaya berlintas busana bukanlah budaya orang muslim. Selain itu, Ahmad pun mengatakan berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad, bahwa apabila suatu kaum menyerupai kaum lainnya maka ia termasuk kaum tersebut.
“Ya, dilaranglah tidak boleh. Kan jelas, barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka. Seperti halnya ulang tahun dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pria Berhijab Mencuri HP di Masjid Agung Cianjur
Namun, lanjut Ahmad, beberapa waktu kebelakang sempat ada seseorang yang mengenakan hijab ketahuan mencuri HP di Masjid Agung Cianjur. Ahmad mengatakan pelakunya merupakan seorang pria berhijab.
“Tapi, dulu ada yang mencuri HP, dia pakai jilbab. Tapi itu dulu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Crosshijaber adalah pria yang berpenampilan seperti wanita dengan mengenakan hijab, bahkan mereka pun bergaya ala hijab syar’i serta cadar.