Berita
MUI Pastikan Tidak Ada Crosshijaber di Cianjur
![MUI Pastikan Tidak Ada Crosshijaber di Cianjur](/wp-content/uploads/2019/10/cross.jpg)
Istilah crosshijaber diambil dari cross dressing atau berlintas busana yang merupakan sebuah tindakan memakai busana atau aksesoris dari gender yang berbeda. Sehingga berbagai ormas Islam termasuk MUI Cianjur melarang Crosshijaber ini.
Fenomena pria berhijab ini menggemparkan dunia maya, terlebih karena yang mengenakan cadar atau hijab tersebut adalah pria. Bahkan disebutkan pula komunitas pria bercadar dan berhijab yang dijuluki crosshijaber tersebut memasuki toilet wanita.
Selain berbaur dengan wanita lainnya, para pelaku crosshijaber ini pun kerap ikut salat di barisan wanita. Dengan demikian, crosshijaber adalah topik yang kini tengah dibicirakan banyak orang di media sosial.(ct1)