Mulai Hari Ini, Jual Pulsa, Kartu Perdana, dan Voucher Bakal Kena Pajak! Begini Tanggapan Penjual
![Mulai Hari Ini, Jual Pulsa, Kartu Perdana, dan Voucher Bakal Kena Pajak! Begini Tanggapan Penjual](/wp-content/uploads/2021/01/IMG-20210124-WA0021-780x470.jpg)
“Agar lebih menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” dikutip Cianjur Update, dari PMK Nomor 6/2021, Sabtu (30/1/2021).
Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana ialah berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.
Kemudian, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN dan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud ialah berupa token.
Selain itu, PMK ini juga mengatur pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak berupa:
a. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh Penyelenggara Distribusi.
b. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh Penyelenggara Voucher.
c. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh Penyelenggara Voucher dan Penyelenggara Distribusi.
d. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucher.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021,” demikian dikutip dari Pasal 21. Adapun, beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.(ct7/sis)