Mulai Hari Ini, Jual Pulsa, Kartu Perdana, dan Voucher Bakal Kena Pajak! Begini Tanggapan Penjual

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Diberlakukannya pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucher mulai hari ini, Senin (1/2/2021), tidak berpengaruh pada penjualan para penjual pulsa atau konter di Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan, salah seorang penjual pulsa di daerah KH Opo Mustopa, Leles Cianjur, Asep. Menurutnya, informasi tersebut memang sempat heboh di media sosial. Namun keputusan tersebut tidak berpengaruh pada pedagang dan harga jual pulsa, kartu perdana, maupun voucher pulsa masih normal.

“Tidak berpengaruh, karena yang akan kena pajak adalah tingkat dua, yakni distributornya. Kalau ke outlet-outlet belum ada perubahan apa-apa untuk saat ini,” ujar Asep saat diwawancarai Cianjur Update, pada Senin (1/2/2021).

Nemun demikian, Asep juga belum bisa memastikan apa yang akan terjadi satu hingga dua minggu ke depan, apakah ada perubahan atau tidak. Karena, lanjutnya, jika mengalami perubahan kemungkinan harga jual pada masyarakat akan dinaikkan.

“Kemarin baca beritanya, kata Bu Menteri Sri Mulyani nggak bakal pengaruh terhadap harga. Tapi kita lihat saja dua minggu ke depan fakta di lapanganya bagaimana, apakah naik atau masih stabil, semoga saja yang dikatakan Bu Menteri benar,” sambungnya.

Jika memang ada perubahan harga dari distributor, lanjut Asep, otomatis harga pulsa, voucher, dan kartu perdana akan dinaikkan juga.

“Saat ini masih normal dan belum ada kenaikan apapun,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan penarikan pajak tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK 03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

“Agar lebih menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” dikutip Cianjur Update, dari PMK Nomor 6/2021, Sabtu (30/1/2021).

Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana ialah berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.

Kemudian, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN dan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud ialah berupa token.

Selain itu, PMK ini juga mengatur pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak berupa:

a. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh Penyelenggara Distribusi.

b. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh Penyelenggara Voucher.

c. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh Penyelenggara Voucher dan Penyelenggara Distribusi.

d. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucher.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021,” demikian dikutip dari Pasal 21. Adapun, beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 22 Januari 2021.(ct7/sis)

Exit mobile version