Mulai Hari Ini, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Berskala Mikro, Ini Dia yang Wajib Diketahui!
![Mulai Hari Ini, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Berskala Mikro, Ini Dia yang Wajib Diketahui!](/wp-content/uploads/2021/02/images-1-1.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), pemerintah akan memulai strategi baru dalam menekan tingginya penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT.
Aturan penerapan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Pulau Jawa dan Bali bertujuan untuk mengefektifkan 3T. 3T yang dimaksud adalah tracing, testing, dan treatment dalam rangka melacak sebaran Covid-19 di suatu lokasi.
“PPKM mikro dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T dan untuk menyukseskan kebijakan ini perlu gotong royong dari semua pihak,” ujar Muhadjir, dikutip Cianjur Update, Selasa (9/2/2021).
PPKM mikro di Jawa dan Bali rencananya akan dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan PPKM mikro merupakan lanjutan dari penerapan PPKM sebelumnya yang belum memberi dampak signifikan terhadap jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.