Mulai Hari Ini, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Berskala Mikro, Ini Dia yang Wajib Diketahui!
“Pendekatan kita dalam PPKM mikro yaitu pentahelix. Artinya selain pemerintah, juga melibatkan masyarakat, media, akademisi, komunitas, dan pengusaha,” tutur Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan PPKM mikro dan tracing kasus Covid-19. Sebab, kata dia, masyarakat adalah orang yang mengetahui seluk-beluk lingkungannya dalam mendeteksi dan mengendalikan penularan Covid-19 di sekitar.
“Pihak yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan,” jelasnya.
Sementara itu, dalam diktum kedua Inmendagri No 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.
Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No 03 Tahun 2021:
PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
- Zona Hijau
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala