Nasional
Mulai Oktober 2021, PeduliLindungi Bisa Diakses 11 Aplikasi, Apa Saja?
Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya adalah, dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
”Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat, orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” terang Setiaji.
Adapun 11 aplikasi yang dapat mengakses fitur PeduliLindungi, seperti dikutip dari YouTube BNPB Indonesia adalah sebagai berikut:
Gojek
Grab
Tokopedia
Traveloka
Tiket.com
DANA
Livin’ by Mandiri
LinkAja
Jaki
GOERS
Cinema XXI
(sis)