Berita

Musisi Setuju Ada Konser dalam Pilkada, KPU Cianjur: Akan Dihapus

Meski demikian, Rustiman mengungkapkan, aturan itu memang belum resmi. Sebab, hasil RDP tersebut masih membutuhkan rombakan.

“Kan yang nengatur pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19 ini pertama PKPU 6, tidak ada batasan jumlah, rubah lagi PKPU 10 ada batasan jumlah terkait debgan kampanye terbatas dengan kampanye rapat umum dibatasi,” kata dia.

Meskipun banyak batasan, kampanye tetap dilaksanakan dan kemungkinan akan banyak diarahkan secara daring. Bahkan, ia menyebut, LO dari masing-masing pasangan calon mengakui sangat sulit membendung massa.

“Ketika pendafatran misalkan kemarin, kan bukan berarti tidak diimbau, KPU sudah mengimau, pasangan calon juga sudah mengimbau, tapi kan masyarakat mungkin antusiasmenya tinggi tidak bisa dibendung,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, beberapa peserta RDP sepakat untuk menghilangkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Ia pun menyebut, sanksinya juga cukup berat dan sedang dirancang.

“Salah satu di poin di RDP kesimpulan rapat itu melarang perteman yang melibatkan masa banyak dan atau pertemuan masa banyak. Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain lain. Itu kan tidak bisa menghindari kerumunan. Kemudian mendorong terjadinya kampanye malalui daring, kemudian penegakan disiplin.” tukasnya.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button