Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksinasi Booster dan Negatif Covid-19
CIANJUR UDPATE, Cianjur – KAI Daop 2 Bandung memberlakukan aturan wajib vaksinasi booster dan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan, aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.
“Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat,” kata Kuswardoyo melalui keterangan resminya, Rabu (13/7/2022).
Sekaligus, lanjut Kuswardoyo, KAI Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin dosis ketiga. Mengingat, kasus Covid-19 mulai kembali diwaspadai.
“Hal itu dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap dia.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam